logo

PPID

BPTD KELAS II KALIMATAN TENGAH
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Mahir Mahar KM 1 Komplek Terminal W.A Gara | Email : ppidbptdkalteng2024@gmail.com

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 110, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

VISI

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan

Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi
publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok,
maupun Badan Hukum;

4. Prima

Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan
Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

MISI

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi