Informasi Pelabuhan Kelas III Pangkoh
Satuan Pelayanan Kelas 3 Pelabuhan Sungai Pangkoh merupakan Satuan pelayanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas keselamatan dan keamanan pelayaran, Serta pengecekan dan penerbitan Administrasi Pelayaran (Surat Persetujuan Berlayar).
Satuan Pelayanan Pangkoh ini berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dibangun pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2017, saat ini Satuan Pelayanan Pelabuhan Pangkoh memiliki beberapa wilayah kerja yaitu :
- Pelabuhan Penyeberangan Trayek Pangkoh – Palambahen (Pulang Pisau);
- Pelabuhan Penyeberangan Trayek Mintin – Anjir Sampit (Pulang Pisau);
- Pelabuhan Penyeberangan Selat – Murung Keramat (Kapuas);
- Maliku – Badirih (Pulang Pisau).
Satuan Pelayanan Pelabuhan Kelas III Pangkoh juga memiliki tugas untuk mengawasi, menjaga keamanan dan menerbitkan Surat Perizinan Berlajar untuk Kapal KMP. Sunan Drajat Paciran ( Bahaur – Paciran).
Struktur Organisasi
Satuan Pelayanan Kelas 3 Pelabuhan Sungai Pangkoh dipimpin oleh Muhammad Noor, S.E., Sebagai Pengawas Satuan Pelayanan. Membawahi 4 Wilayah kerja dengan 8 regu total.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi dari Satuan Pelayanan Kelas 3 Pelabuhan Sungai Pangkoh adalah melakukan pengawasan terhadapan Keselamatan dan Keamanan pelayaran sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Satuan Pelayanan Kelas 3 Sungai Pangkoh juga bertugas di beberapa pelabuhan yang merupakan dukungan untuk program Pemerintah Republik Indonesia yaitu Food Estate, Pelabuhan pendukung Program Food estate ini digunakan sebagai pelabuhan yang menghubungkan satu daratan dengan daratan lainnya agar proses distribusi bahan – bahan dan hasil dari program tersebut dapat diantarkan dan didistribusikan secara tepat.