Informasi Pelabuhan Kelas III Kumai
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kelas 3 Kumai adalah unit penyelenggara dibawah Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Tengah yang terletak di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dibangun pada tahun 2003 s/d 2015, saat ini Satuan Pelayanan Pelabuhan penyeberangan Kelas 3 Kumai dipimpin oleh Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Kelas 3 yaitu Andi Sahrul, ST. Melayani Penyeberangan dengan kapal KMP. Kalibodri milik PT.ASDP Indonesia (Persero) cabang Surabaya, dengan rute pelayaran Kumai – Kendal. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dari satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kelas 3 Kumai melibatkan koordinasi, pemantauan, dan pengelolaan proses kedatangan serta keberangkatan kapal, penanganan bongkar muat barang, pengelolaan stok gudang, serta pemeliharaan fasilitas pelabuhan. Petugas operasional pelabuhan bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran alur logistik, keamanan, dan kepatuhan terhadap prosedur operasional serta regulasi pelayaran. Selain itu, mereka berperan dalam penanganan dokumen, pelaporan harian, dan berpartisipasi dalam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan operasional dan responsibilitas terhadap situasi darurat.
Struktur Organisasi
Satuan Pelayanan Kelas 3 Pelabuhan Penyeberangan Kumai dipimpin oleh Andi Sahrul, ST. Pengawas satuan pelayanan bertanggung jawab dalam mengelola dan mengkoordinasi berbagai unit pelayanan untuk memastikan operasi berjalan efisien dan efektif. Dengan kemampuan manajemen dan komunikasi yang baik, pengawas berperan sebagai penghubung antar departemen untuk mencapai tujuan organisasi. Tanggung jawabnya mencakup perencanaan, pengawasan, dan evaluasi layanan, serta pengambilan keputusan dan manajemen sumber daya.
Satuan ini memiliki 4 Wilayah Kerja:
- Pelabuhan Penyeberangan Kumai
- Pelabuhan Penyeberangan Sungai Sei Kapitan
- Pelabuhan Penyeberangan Sungai Sei Ijum
- Pelabuhan Penyeberangan Kumai Hulu
Tugas
Tugas Pokok Satuan Pelayanan Pelabuhan penyeberangan Kelas 3 Kumai adalah untuk melaksanaakan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Pengawasan merupakan proses dalam pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Menurut peraturan menteri perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran yang menjelaskan Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan yang terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan perairan,kepelabuhanan,dan lingkungan maritim.
Fungsi
Satuan Pelayanan Pelabuhan Kumai memiliki fungsi sebagai pengawas keselamatan dan keamanan pelayaran, Serta pengecekan dan penerbitan Administrasi Pelayaran (Surat Persetujuan Berlayar).