Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat),melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan jalan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Dalam rangka mendukung upaya ini, BPTD Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penegakan hukum di 2 Lokasi UPPKB dan berkolaborasi dengan Satuan lalulintas dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan bermotor angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara dengan kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan.
Maka, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Over Dimension-Over Loading yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 25 Agustus 2024 yang berlokasi di UPPKB Anjir Serapat Kab. Kapuas dan UPPKB Pasar Panas Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, terdata setidaknya 401 angkutan barang melanggar.
Proses Kegiatan Penegakan Hukum Odol
Mari, Sobat #mitradarat bersama-sama Dukung dan Sukseskan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dengan harus memperhatikan 4P :
- Pastikan membawa kelengkapan dokumen kendaraan (SIM, STNK, Dan STUK);
- Pastikan Kendaraan Laik Jalan dengan Stuk Asli dan masih berlaku;
- Pastikan Kendaraan yang digunakan tidak melebihi ukuran yang ditentukan dan tidak melebihi daya angkutan barang yang ditentukan (ODOL); dan
- Pastikan Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dengan baik dan benar
Leave A Comment